iMagz.id – Tamamul Ilam (25), masyarakat Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena didapati menyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Sumenep.
” Terdakwa dibekuk di sebuah rumah di Dusun Ganding, Kecamatan Ganding setelah acara sabu,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (14/2/2021).
Penahanan itu berasal dari informasi warga yang berprasangka terdakwa kerap melakukan transaksinsabu di dalam rumah masyarakat di Dusun Ganding. Anggota Satreskoba setelah itu melakukan pelacakan dengan cara intensif. Kala menyambut informasi kalau terdakwa sedang terletak di rumah itu, aparat langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
” Saat penggeledahan, aparat menemukan benda fakta berbentuk 2 kantong sabu, setelah itu sedotan kaca yang diduga ada sisa sabu,” jelas Widiarti.
2 kantong sabu yang diketemukan masing- masing dengan berat kotor 0, 63 gram dan 0, 33 gram. Setelah itu ditemukan pula benda fakta lain berbentuk selengkap perlengkapan hirup sabu dibuat dari botol kaca pada tutupnya ada 2 lubang terhubung pada isapan jernih.
” Sabu yang ditemukan itu terdapat di lantai rumah, dibungkus tisu warna putih. Saat diperlihatkan pada terdakwa, beliau membenarkan kalau itu kepunyaannya,” ucap Widiarti.
Terdakwa selanjutnya benda buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pelacakan dan investigasi lebih lanjut.” Terdakwa dijerat artikel 114 bagian( 1) subsider artikel 112 bagian( 1) subsider artikel 127 bagian( 1) graf a Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (tya)