iMagz.id – Sebesar 7 juta takaran vaksin COVID- 19, di distribusikan Departemen Kesehatan untuk program vaksinasi lanjut usia langkah awal ke 33 provinsi Indonesia.
Program vaksinasi langkah dini untuk warga lanjut usia dapat dilakukan mulai minggu depan bersamaan perencanaan dan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing- masing wilayah. Demikian disampaikan Ahli Ucapan Vaksinasi COVID- 19 dari Departemen Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam rapat daring pada Jumat (19/2/2021).
Sebesar 70 persennya dari 7 juta takaran vaksin itu akan dikirim untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali disebabkan mengalami permasalahan paling tinggi COVID- 19.
Beliau mengatakan program vaksinasi akan dilakukan di semua wilayah kotamadya di DKI Jakarta, dan di masing- masing bunda kota provinsi pada 33 provinsi di Indonesia.
” Tidak hanya untuk semua kotamadya di DKI Jakarta, vaksinasi pula akan dilakukan pada warga lanjut umur di bunda kota provinsi di 33 provinsi semacam Kota Bandung untuk Jawa Barat, Denpasar untuk Bali, Ajang untuk Sumatera Utara, Makassar untuk Sulawesi Selatan dan berikutnya,” tutur ia.
Estimasi penerapan vaksinasi di wilayah itu disebabkan ketersediaan takaran vaksin yang masih terbatas dan tingginya nilai permasalahan COVID- 19 di setiap bunda kota provinsi.
Metode registrasi dan penerapan program vaksinasi untuk warga lanjut usia dibagi jadi 2 alternatif, ialah vaksinasi di sarana layanan kesehatan semacam puskesmas ataupun rumah sakit, dan vaksinasi massal yang diselenggarakan di satu tempat melalui kegiatan serupa dengan badan ataupun institusi.
Pada alternatif awal, warga diwajibkan mencatat terlebih dulu melalui tautan yang ada di laman sah Departemen Kesehatan di www. kemkes. go. id atau laman sah Komisi Penindakan COVID- 19 dan Penyembuhan Ekonomi Nasional( KPC- PEN) di www. covid19. go. id. Warga lanjut usia dapat dibantu oleh anggota keluarga atau pimpinan RT atau RW untuk memuat blangko registrasi yang ada pada tautan di laman itu.
Setelah memuat informasi pada blangko registrasi, berikutnya warga akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Kesehatan provinsi wilayahnya untuk agenda dan tempat penerapan vaksinasi.
Alternatif kedua, metode melalui vaksinasi massal bisa diselenggarakan oleh badan ataupun institusi yang bertugas serupa dengan Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten- kota. Berikutnya registrasi partisipan program vaksinasi untuk warga lanjut usia akan dilakukan dengan cara beramai- ramai oleh badan ataupun institusi itu.
” Badan ataupun institusi yang bisa melakukan misalnya badan purnakaryawan ASN, Aliansi Purnawiranan TNI- Polri, ataupun Angkatan Pensiunan RI. Badan lain pula dapat melakukan vaksinasi massal misalnya badan keimanan ataupun badan warga lain, syaratnya badan itu wajib bertugas serupa dengan Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat untuk bisa melakukan vaksinasi massal,” pungkasnya. (tya)