• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Februari 26, 2021
imagz.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Video
  • Index
imagz.id
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Video
  • Index
No Result
View All Result
iMagz
No Result
View All Result
Home Bisnis

Aturan Baru, Pesangon PHK Bisa Dibayar Separuh

Redaksi iMagz by Redaksi iMagz
23 Februari 2021 - 05:26
in Bisnis
0
Aturan Baru, Pesangon PHK Bisa Dibayar Separuh

Ilustrasi Pesangon Foto: Kompas

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

iMagz.id  – Sejumlah ketentuan anak Omnibus Law UU Membuat Kegiatan telah beres. Salah satunya pertanyaan pemberian pesangon pada pekerja yang jadi korban pemutusan ikatan kegiatan (PHK).

Determinasi ini dilansir dalam Peraturan Penguasa( PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Akad Kegiatan Durasi Khusus, Ganti Energi, Durasi Kegiatan dan Durasi Rehat, dan Pemutusan Ikatan Kegiatan. Dalam determinasi ini, pesangon dapat dibayarkan setengah ataupun 50 persen dari determinasi sepatutnya. Determinasi ini diatur dalam bagian kedua tentang hak dampak pemutusan ikatan kegiatan.

Berita Terkait

No Content Available

” Dalam perihal terjadi pemutusan ikatan kegiatan, pengusaha harus melunasi uang pesangon dan atau ataupun uang apresiasi era kegiatan, dan uang penukaran hak yang sepatutnya diperoleh,” demikian suara artikel 40 bagian( 1) yang menjelaskan peranan pesangon yang diiringi rinciannya pada bagian( 2).

Dalam artikel berikutnya, terdapat determinasi pembayaran uang pesangon sebesar 0, 5 kali ataupun setengah dari determinasi artikel 40 itu. Selanjutnya kriterianya yang dihimpun dalam sebagian artikel berikutnya:

1. Dalam perihal terjadi pengambilalihan industri yang menyebabkan terbentuknya pergantian syarat kegiatan dan pekerja atau pegawai tidak mau meneruskan ikatan kegiatan, pengusaha bisa melakukan PHK.

2. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan kemampuan yang diakibatkan industri mengalami kehilangan.

3. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan industri tutup yang diakibatkan industri mengalami kehilangan dengan cara lalu menembus selama 2 tahun ataupun mengalami kehilangan tidak dengan cara lalu menembus selama 2 tahun.

4. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan industri tutup yang diakibatkan kondisi memforsir( force majuere).

5. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan kondisi memforsir( force majeure) yang tidak menyebabkan industri tutup.( Untuk determinasi ini pesangon sebesar 0, 75 persen kali determinasi artikel 40 bagian( 20)).

6. Pengusaha melakukan PHK karena alasan industri dalam kondisi janji peranan pembayaran pinjaman yang diakibatkan industri mengalami kehilangan.

7. PHK karena alasan industri ambruk.

8. Pengusaha melakukan PHK karena alasan melakukan pelanggaran determinasi yang diatur dalam akad kegiatan, peraturan industri, ataupun akad kegiatan bersama dan sebelumnya telah diserahkan pesan peringatan awal, kedua dan ketiga dengan cara beruntun. (rez)

Tags: PHKUU Cipta Kerja

Related Posts

Penyebab Tesla Batalkan Investasi di Indonesia
Bisnis

Penyebab Tesla Batalkan Investasi di Indonesia

22 Februari 2021 - 17:23
Utang Luar Negeri RI hingga Akhir 2020 Tembus Rp5.822 Triliun
Bisnis

Utang Luar Negeri RI hingga Akhir 2020 Tembus Rp5.822 Triliun

15 Februari 2021 - 08:35
Pebisnis Muda Berusia 19 Tahun Lakukan Perubahan Bisnisnya di Tengah Pandemi
Bisnis

Pebisnis Muda Berusia 19 Tahun Lakukan Perubahan Bisnisnya di Tengah Pandemi

13 Februari 2021 - 22:29
Strategi Menteri BUMN Genjot Kinerja Bisnis Garuda Indonesia
Bisnis

Strategi Menteri BUMN Genjot Kinerja Bisnis Garuda Indonesia

13 Februari 2021 - 16:13
Pasar Modal 2021 Diyakini Lanjutkan Optimisme 2020
Bisnis

Pasar Modal 2021 Diyakini Lanjutkan Optimisme 2020

12 Februari 2021 - 21:36

POPULAR NEWS

Rose BLACKPINK Foto : Google

Tingkah Rose BLACKPINK Selama Siaran Live Ultah Jadi Perbincangan

13 Februari 2021 - 00:03
©YouTube/Musyafa Musa

Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

12 Februari 2021 - 14:15
Pebisnis Muda Berusia 19 Tahun Lakukan Perubahan Bisnisnya di Tengah Pandemi

Pebisnis Muda Berusia 19 Tahun Lakukan Perubahan Bisnisnya di Tengah Pandemi

13 Februari 2021 - 22:29
Yeji Foto : wowkeren

Yeji Baru-Baru Ini Berbicara Tentang Chemistry Dengan Para Member ITZY

13 Februari 2021 - 00:08
Jembatan di Jombang Ambruk Dihantam Banjir

Jembatan di Jombang Ambruk Dihantam Banjir

16 Februari 2021 - 11:21

EDITOR'S PICK

Harga Cabai Rawit di Pasar Meroket hingga Rp 100 Ribu

Harga Cabai Rawit di Pasar Meroket hingga Rp 100 Ribu

23 Februari 2021 - 14:15
Meski Sering Disakiti tapi Tak Bisa Melupakannya, Ini Alasannya

Meski Sering Disakiti tapi Tak Bisa Melupakannya, Ini Alasannya

22 Februari 2021 - 23:09
Film Semi China Terbaik Penuh dengan Adegan Ranjang

Film Semi China Terbaik Penuh dengan Adegan Ranjang

23 Februari 2021 - 06:22
Gelapkan Dana Bansos Puluhan Juta, Staf Desa Diamankan Petugas

Gelapkan Dana Bansos Puluhan Juta, Staf Desa Diamankan Petugas

16 Februari 2021 - 09:33

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bisnis
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Teknologi

Recent Posts

  • Jalanan Macet Panjang Akibat Banjir di Pantura Semarang Meninggi
  • Mayat Dalam Kantong Plastik Hitam di Bogor Masih Pelajar
  • Soal Vaksinasi Harus Dijadwal dan Diperbaiki Agar Tak Ada Lagi Kerumunan
  • Temuan Terbaru COVID-19 Bisa Bertahan di Pakaian selama 72 Jam
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2021 iMagz.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Dunia
  • Video
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2021 iMagz.