iMagz.id – Perdana Menteri Australia Scott Morrison berikrar akan tetap meneruskan undang- undang pertanyaan alat sosial walaupun Facebook memblokir akses untuk postingan informasi dari negeri itu.
Australia akan membuat UU yang mewajibkan industri teknologi semacam Google dan Facebook melunasi pada pencetak untuk berita- berita yang masuk ke program ataupun hasil pencarian.
” Kita menemukan sokongan dari arahan di berbagai negeri, semacam Inggris Raya, Kanada, Prancis, dan India. Bumi banyak yang terpikat kepada apa yang dilakukan Australia,” tutur PM Morrison, semacam dilansir Reuters.
Konsep UU itu sudah berakhir di badan kecil federal dan diharapkan akan lolos dari Badan legislatif minggu depan.
Menteri Finansial Australia Josh Frydenberg melaporkan sudah 2 kali beranggar pikiran dengan Facebook tentang membekukan konten informasi.
” Kita membahas rumor itu dan akur masing- masing tim kita akan segera bertugas. Kita akan berdialog lagi minggu ini,” tutur Fryedenberg di Twitter.
Sementara Facebook beranggapan kalau UU Australia itu galat menguasai ikatan mereka dengan pencetak.
Terkini, Facebook sudah membuka akses untuk sebagian laman rezim (tya)