iMagz.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat membekuk satu karyawan Dusun Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor bernama samaran LH( 32), karena menggelapkan anggaran dorongan sosial( bansos) untuk masyarakat yang terdampak endemi COVID- 19.
” Kegiatan penyalahgunaan anggaran penindakan miskin miskin tahun 2020 ini dimulai informasi warga Kecamatan Rumpin, bansos kas penguasa yang digunakan untuk penindakan endemi,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun saat rapat pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Senin( 15 atau 2 atau 2021).
Baginya, terdakwa yang berprofesi sebagai Kasi Pelayanan di Dusun Cipinang itu, memalsukan 30 informasi akseptor bansos, alhasil meraup uang senilai Rp54 juta ataupun Rp1, 8 juta dari setiap satu akun akseptor bansos.
” Penguasa kan memberikan dorongan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan 3 jadi Rp1, 8 juta per orang,” ucap mantan interogator di Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) itu pula.
Harun mengatakan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 masyarakat yang masing- masing dibekali 2 akun akseptor bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Setelah itu, sebesar 15 masyarakat yang melarutkan anggaran dorongan dengan kertas barcode bermuatan Nomor Benih Kependudukan( NIK) masyarakat setempat itu masing- masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
” Sementara 15 peran pembantu ini masih berkedudukan saksi, masih kita dalami. Jika fakta lumayan akan kita tersangkakan,” tutur Harun.
Atas masalah itu, Satreskrim Polres Bogor mengambil berbagai benda fakta semacam satu lembar kuitansi, satu bagian telepon kepal, dan 27 lembar pesan ajakan akseptor bansos kas.
Harun menerangkan, peristiwa di Dusun Cipinang, Rumpin ini jadi pintu masuk untuk Polres Bogor untuk mengecek ceruk pengurusan bansos di dusun ataupun juga kelurahan se- Kabupaten Bogor.
” Kita akan cek di desa- desa yang lain, takut terdapat peristiwa seragam karena kebijaksanaan penguasa baik untuk hadapi endemi, tetapi disalahgunakan oleh orang per orang petugas ini,” tutup ia. (tya)