iMagz.id – Irjen Napoleon Bonaparte dituntut ganjaran 3 tahun kejahatan bui dan kompensasi Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Beskal Penggugat Biasa (JPU).
Beskal beriktikad mantan Kadiv Hubinter Polri itu menyambut uang sogok dari tahanan masalah penggelapan cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Uang sogok itu untuk menolong cara penghapusan julukan Djoko Tjandra dari catatan pencarian orang( DPO) di Direktorat Imigrasi.
” Menuntut dengan kejahatan bui selama 3 tahun dengan perintah supaya tersangka ditahan di rumah narapidana,” tutur Beskal dalam sidang di Majelis hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Napoleon dianggap telah melanggar Artikel 5 bagian 2 juncto Artikel 5 bagian 1 graf a ataupun b Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga telah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan juncto Artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon didakwa menyambut uang sogok dari Joko Tjandra. Uang sogok itu dipetuntukan untuk menghilangkan julukan Djoko Tjandra dari catatan red notice. Ia didakwa menyambut uang senilai 200 ribu dolar Singapore dan 370 ribu dolar Amerika Sindikat (AS) dari Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon didakwa sebagai akseptor uang sogok bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu berprofesi sebagai Kepala Dinas Ketua Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo diucap menyambut uang sebesar 100 ribu dolar AS. (tya)