iMagz.id – Permasalahan pembantaian dengan terdakwa anak di dasar baya terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan( TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ini mengaitkan pelaku seorang wanita berumur 15 tahun. Beliau terpaksa menewaskan sepupunya karena prostitusi yang dilakukan korban kepada pelaku.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Angket Raden Prabowo Argo Yuwono, permasalahan itu ditangani grupnya dengan cara humanis dan sepadan. Polisi mengaitkan Gedung Sosialisasi dalam menanggulangi permasalahan ini.
” Dari dini kita perintahkan Kapolres untuk tangani permasalahan ini dengan cara humanis dan sepadan,” tutur Argo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/2/2021) malam.
Polri tidak menahan terdakwa karena terdakwa ialah anak di dasar baya. Terdakwa ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan dan psikolog untuk memperbaiki psikologinya.
” Tidak terdapat penangkapan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas dan yang berhubungan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog,” tutur ia.
Pengungkapan permasalahan ini berasal dari temuan sesosok bangkai laki- laki di tengah hutan. Polisi mengalami cedera dampak barang runcing pada leher korban.
Terdakwa berterus terang melakukan pembantaian karena korban mencabulinya pada Mei 2020.
Terdakwa mengatakan korban kerap membeli minuman keras di rumahnya. Korban senantiasa menyampaikan akan menjadikan wanita itu sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban luang makan terdakwa sebesar satu kali.
Setelah itu korban akan makan terdakwa kembali untuk berulang kalinya.
” Terdakwa tidak ingin dan saat itu korban memforsir terdakwa alhasil terdakwa langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ditaruh oleh terdakwa di kantong balik celana terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung berangkat meninggalkan korban,” tutur Krisna. (rez)