iMagz.id – Mantan Kepala Dusun Bunisari, Rohmawati terdakwa dugaan perbuatan kejahatan penggelapan anggaran dusun tahun 2019 senilai Rp304 juta dibekuk Polisi.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur mengatakan Rohmawati luang lenyap usai diresmikan sebagai terdakwa dugaan penggelapan anggaran dusun.
” Terdakwa tidak menggunakan anggaran itu untuk program pembangunan di Dusun Bunisari, di mana kala ia masih berprofesi sebagai kepala dusun. Anggaran dorongan dari penguasa pusat itu, digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri,” tutur Rifai, Jumat (19/2/2021).
Beliau menjelaskan, anggaran dusun langkah III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang sepatutnya dipergunakan untuk pembangunan saluran pengairan dan jalur area itu, dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan tiap hari dan memperkaya diri sendiri.
Aparat sukses mengamankan benda fakta berbentuk satu lembar permohonan pencairan anggaran dusun langkah III, satu pesan statment pertanggungjawaban, satu pesan permohonan pencairan anggaran memindahkan dusun, satu bundel Perdes Dusun Bunisari, statment camat dan yang lain.
” Setelah anggaran cair, langsung dipahami terdakwa sebagai kepala dusun, akhirnya sejumlah program pembangunan yang sepatutnya dilakukan terbengkalai, alhasil sejumlah pihak termasuk masyarakat melaporkan aksi kepala dusun itu ke pihak berhak,” tuturnya.
Rohmawati akan dijerat dengan Artikel 2 bagian (1) dan Artikel 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbuatan Kejahatan Penggelapan dengan bahaya 20 tahun bui. (rez)