• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Februari 27, 2021
imagz.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Video
  • Index
imagz.id
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Video
  • Index
No Result
View All Result
iMagz
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kades Malah Perkaya Diri dengan Korupsi Dana Desa

Redaksi iMagz by Redaksi iMagz
20 Februari 2021 - 06:21
in Peristiwa
0
Kades Malah Perkaya Diri dengan Korupsi Dana Desa

Ilustrasi

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

iMagz.id – Mantan Kepala Dusun Bunisari, Rohmawati terdakwa dugaan perbuatan kejahatan penggelapan anggaran dusun tahun 2019 senilai Rp304 juta dibekuk Polisi.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur mengatakan Rohmawati luang lenyap usai diresmikan sebagai terdakwa dugaan penggelapan anggaran dusun.

Berita Terkait

No Content Available

” Terdakwa tidak menggunakan anggaran itu untuk program pembangunan di Dusun Bunisari, di mana kala ia masih berprofesi sebagai kepala dusun. Anggaran dorongan dari penguasa pusat itu, digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri,” tutur Rifai, Jumat (19/2/2021).

Beliau menjelaskan, anggaran dusun langkah III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang sepatutnya dipergunakan untuk pembangunan saluran pengairan dan jalur area itu, dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan tiap hari dan memperkaya diri sendiri.

Aparat sukses mengamankan benda fakta berbentuk satu lembar permohonan pencairan anggaran dusun langkah III, satu pesan statment pertanggungjawaban, satu pesan permohonan pencairan anggaran memindahkan dusun, satu bundel Perdes Dusun Bunisari, statment camat dan yang lain.

” Setelah anggaran cair, langsung dipahami terdakwa sebagai kepala dusun, akhirnya sejumlah program pembangunan yang sepatutnya dilakukan terbengkalai, alhasil sejumlah pihak termasuk masyarakat melaporkan aksi kepala dusun itu ke pihak berhak,” tuturnya.

Rohmawati akan dijerat dengan Artikel 2 bagian (1) dan Artikel 3 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbuatan Kejahatan Penggelapan dengan bahaya 20 tahun bui. (rez)

Tags: Korupsi

Related Posts

Terseret Arus Air di Lombok Tengah, Santri Daarussuffah Hilang
Peristiwa

Terseret Arus Air di Lombok Tengah, Santri Daarussuffah Hilang

27 Februari 2021 - 07:23
Demi Selamatkan Anaknya, Ibu di Surabaya Nekat Terabas Api
Peristiwa

Demi Selamatkan Anaknya, Ibu di Surabaya Nekat Terabas Api

26 Februari 2021 - 16:32
Kasus Penembakan Bripka Cornelius, Keluarga Minta Polisi Biayai Anak Korban
Peristiwa

Kasus Penembakan Bripka Cornelius, Keluarga Minta Polisi Biayai Anak Korban

26 Februari 2021 - 15:27
52 Rumah dan Fasum di Morotai Rusak Akibat Cuaca Ekstrem
Peristiwa

52 Rumah dan Fasum di Morotai Rusak Akibat Cuaca Ekstrem

26 Februari 2021 - 12:28
Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas
Peristiwa

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas

26 Februari 2021 - 10:19
Mahasiswi Buang Bayi yang Baru Lahir
Peristiwa

Dibacok Mertua Sang Anak Kondisi Besan Mengkhawatirkan

25 Februari 2021 - 16:28

POPULAR NEWS

Pebisnis Muda Berusia 19 Tahun Lakukan Perubahan Bisnisnya di Tengah Pandemi

Pebisnis Muda Berusia 19 Tahun Lakukan Perubahan Bisnisnya di Tengah Pandemi

13 Februari 2021 - 22:29
Rose BLACKPINK Foto : Google

Tingkah Rose BLACKPINK Selama Siaran Live Ultah Jadi Perbincangan

13 Februari 2021 - 00:03
©YouTube/Musyafa Musa

Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

12 Februari 2021 - 14:15
Jembatan di Jombang Ambruk Dihantam Banjir

Jembatan di Jombang Ambruk Dihantam Banjir

16 Februari 2021 - 11:21
Yeji Foto : wowkeren

Yeji Baru-Baru Ini Berbicara Tentang Chemistry Dengan Para Member ITZY

13 Februari 2021 - 00:08

EDITOR'S PICK

KPK Ciduk Gubernur Sulawesi Selatan

KPK Ciduk Gubernur Sulawesi Selatan

27 Februari 2021 - 06:47
Ini Harapan Jokowi Soal Vaksinasi terhadap Insan Pers

Ini Harapan Jokowi Soal Vaksinasi terhadap Insan Pers

25 Februari 2021 - 11:23
Kasus COVID-19 di Kota Tangerang Tinggi

Benarkah Virus Corona Lebih Lama Bertahan di Kaca dan Plastik?

21 Februari 2021 - 11:21
Pasar Modal 2021 Diyakini Lanjutkan Optimisme 2020

Pasar Modal 2021 Diyakini Lanjutkan Optimisme 2020

12 Februari 2021 - 21:36

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bisnis
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Teknologi

Recent Posts

  • Gelandang Arema FC Antusias Sambut Piala Menpora 2021
  • McGregor Ternyata Takut dengan Ratu Seks WWE
  • Ngeri, Lebih dari 300 Siswi SMP di Nigeria Diculik Kelompok Bersenjata
  • 15 Ribu Orang Per Hari di Kota Malang Siap Divaksin
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2021 iMagz.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Dunia
  • Video
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2021 iMagz.