iMagz.id – Hafid Basyeh (46), masyarakat Dusun Talango, Kecamatan atau PulauTalango, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena didapati menggunakan narkotika jenis sabu.
” Terdakwa dibekuk di dalam rumah RD di Dusun Kasengan, Kecamatan Manding. Kala dibekuk, terdakwa sedang acara sabu,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (19/2/2021).
Penahanan itu berasal informasi warga, kalau di rumah RD sering dijadikan tempat acara sabu. Aparat juga melakukan pelacakan dengan cara intensif kepada terdapatnya penyalahgunaan narkotika itu. Setelah menemukan informasi cermat kalau terdakwa tengah melakukan acara sabu, hingga aparat langsung melakukan penyergapan dan penahanan.
” Saat digerebek, terdakwa sedang acara sabu di dalam rumah RD. Kala diarahkan, terdakwa berterus terang kalau sabu itu millik RD yang digunakan oleh terdakwa,” kata Widiarti.
Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan benda fakta berbentuk satu kantong sabu seberat 0, 52 gram, setelah itu selengkap perlengkapan hirup sabu dibuat dari botol plastik yang pada tutupnya ada 2 lubang terhubung pada isapan warna putih.
” Tidak hanya itu pula disita 1 sedotan kaca diduga ada sisa sabu, setelah itu 1 korek api gas sebagai kompor,” ucap Widiarti.
Berikutnya terdakwa selanjutnya benda buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelacakan dan investigasi lebih lanjut.” Terdakwa dijerat artikel 112 bagian( 1) subsider artikel 127 bagian( 1) graf a Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya. (rez)