iMagz.id – Delegasi Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan orang per orang polisi yang terkena perbuatan kejahatan narkoba belum butuh dijatuhi ganjaran mati.
Karena, baginya ganjaran mati tidak dapat dijatuhkan sekehendak hati. Butuh terdapat alas hukum. Perihal ini menjawab permasalahan bekas Kapolsek Astana Anyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Bunga Bidadari yang terjebak permasalahan narkoba bersama 11 anggota Polsek yang lain.
” Enggak lah( ganjaran mati) ini kan masalah alas ketetapannya terdapat, tidak dan merta dikit- dikit hukum mati. Esok lambat- laun motong ayam hukum mati lagi. Jadi tidak demikian alas hukum yang terdapat,” ucap ia di Markas Polda Metro Berhasil, Jumat 19 Februari 2021.
Sahroni, masing- masing perbuatan kejahatan wajib disikapi dengan saksama di mana wajib berpedoman konsisten pada prinsip manusiawi, alas hukum, dan Undang- Undang yang terdapat. Ia berterus terang grupnya telah komunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo supaya siapapun orang per orang anggota yang ikut serta permasalahan narkoba wajib dicepat dan dipidana.
” Hentikan dan pidanakan tidak terdapat tutur lain. Kita cuma menyampaikan ke kapolri hentikan dan pidanakan tidak terdapat tutur lain,” tuturnya.
Semacam diketahui, Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Yuni Purwanti Bunga Bidadari sudah dilakukan pengecekan air kemih, setelah diamankan karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama 11 anggota polisi yang lain.
” Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pengecekan bidang Propam Polda Jabar. Telah dilakukan uji air kemih kepada yang berhubungan dan hasilnya positif,” tutur Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 18 Februari 2021.
Bagi ia, Polda Jawa Barat pula merespons kilat dengan langsung melakukan pembebasan kepada Kompol Yuni dari kedudukan sebagai Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Achmad Dofiri mencopot Kompol Bidadari dari jabatannya karena ikut serta dalam permasalahan itu. Bidadari saat ini berprofesi sebagai Pamen Yanma Polda Jabar.
Pembebasan Bidadari ini tertuang dalam Telegram Kapolda Jabar dengan Nomor: ST atau 267 atau II atau KEP atau 2021 (tya)