iMagz.id – Jajaran Polda Jateng meringkus pelaku pembunuh pekerja seks menguntungkan( PSK) online Meliyanti( 24) yang bangkai ditemukan di penginapan Phoenix Jalur Sriwijaya Semarang. Pelaku ialah Okta Apriyanto( 29) berani menewaskan karena sakit batin dibilang korban tidak memiliki profesi.
” Karena gusar, pelaku pula marah karena korban dengki kala ucapan dengan perempuan lain. Kedua cekcok, pelaku langsung mencekik kepala korban sebesar 2 kali. Lalu dibenturkan dilantai dan mayatnya dimasukan lemari,” tutur Kapolda Jateng Irjen Angket Ahmad Luthfi di Polrestabes Semarang, Jumat( 12/ 2).
Permasalahan pembantaian ini terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan informasi terdapatnya bangkai yang diletakkan dalam kamar lemari di penginapan Semarang, Kamis( 21/ 3) jam 11. 00 Wib. Polisi yang melakukan olah tempat peristiwa masalah melakukan pelacakan dan membekuk pelaku di Dusun Tosari, Wonosobo.
” Dalam kisaran 6 jam pembantaian dapat kita kata langsung. Pelaku pacar korban dan pula muncikari. Pendamping itu carter kamar penginapan untuk sebagian hari dan membuka layanan pelacuran online,” ucap ia.
Terdakwa ialah pacar korban yang telah dinikahi dengan cara sirih selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini memenuhi kebutuhan terdakwa dari hasil Open BO( Pelacuran Online).
Pada polisi Okta Aprianto berterus terang sudah 2 tahun melaksanakan pelacuran online di Kebumen dan Semarang. Pada pelangganya, ia menggunakan media Sosial WeChat untuk berbisnis. Pelaku pula mengutip hp dan uang usai menewaskan korban untuk melarikan diri ke Wonosobo.
” Aku pacak harga Rp 350 ribu pada klien. Dari bisnis itu aku mendapatkan Rp100 ribu. Aku bookingkan kamar biasanya selama satu minggu,” ucap ia.
Dari tangan pelaku aparat mengambil benda fakta sprei warna putih, selimut warna putih, celana dalam warna abu abu, 1 pakaian warna Abu abu, buah BH Warna Gelap, buah Switer warna Coklat, dan buah HP merek samsung warna putih dan uang kas Rp 380 ribu.
Atas permasalahan ini terdakwa disangkakan Artikel 365 bagian( 3) KUH Kejahatan“ Sembarang orang melakukan perampokan yang di dahului, diiringi ataupun di simak dengan kekerasan ataupun bahaya kekerasan menyebabkan mati bahaya ganjaran 15 tahun bui,” tutur Ahmad Luthfi. (gil/merdeka)