iMagz.id – Jamaah calon haji (JCH) yang masuk catatan pergi, diusulkan supaya diprioritaskan menemukan vaksin COVID- 19.
Kasubdit Siskohat Ditjen Penajaan Haji dan Umrah Departemen Agama Hasan Affandi, mengatakan JCH yang diusulkan merupakan jamaah haji reguler dan spesial. Mereka merupakan para calon haji yang sepatutnya pergi pada 1441 Hijriah atau 2020 Kristen tetapi gagal pergi karena endemi COVID- 19 sejauh tahun lalu.
” Per hari ini, sudah 14 ribu informasi jamaah haji spesial yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi langkah kedua,” tutur ia.
Sebelumnya, Kemenag pula menginovasi dan pengesahan 158 ribu informasi jamaah haji reguler untuk mendapatkan prioritas vaksinasi langkah kedua oleh Departemen Kesehatan.
Hasan mengatakan informasi jamaah dengan cara berangsur- angsur divalidasi Ditjen Penajaan Haji dan Umrah dan dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terstruktur (Siskohat) Kesehatan.
Eksekutif Kewajiban Dirjen Penajaan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, mengatakan registrasi vaksinasi untuk jamaah haji dilakukan sebagai tahap prediksi jika Penguasa Arab Saudi memutuskan berikan jatah haji tahun ini pada Indonesia.
Sampai saat ini, Saudi belum memublikasikan awal negaranya untuk menyambut jamaah haji tahun ini, sedangkan Indonesia sudah mempersiapkan berbagai prediksi jika Saudi membuka negaranya untuk jamaah haji dengan cara wajar, terbatas, bahkan penghapusan penajaan haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada dini tahun ini menyurati Menteri Kesehatan pertanyaan permohonan sokongan proteksi kesehatan untuk jamaah haji Indonesia, paling utama dari pandangan vaksinasi COVID- 19. (rez)