iMagz.id – Penerapan vaksinasi per klaster sesuai bimbingan Kepala negara Joko Widodo akan dilaksanakan untuk warga biasa.
” Paling utama ini untuk warga betul, bukan aparat pelayanan khalayak,” tutur Ahli Ucapan Vaksinasi COVID- 19 Departemen Kesehatan( Kemenkes) RI dokter Siti Nadia Tarmizi, Sabtu (13/2/2021).
Penerapan vaksinasi per klaster mengutamakan wilayah permasalahan dan nilai kesakitan besar dampak COVID- 19. Alhasil belum pasti setiap kabupaten dan kota dalam sebuah provinsi akan jadi fokus penerapan vaksinasi terkait klaster mana yang sangat beresiko.
Sebagai ilustrasi dalam sebuah provinsi ada 19 kabupaten dan kota tetapi cuma 3 di antara lain dengan resiko besar hingga penerapan vaksinasi difokuskan dahulu pada 3 wilayah itu.
Setelah itu, dari 3 kabupaten dan kota itu diamati kembali kecamatan mana yang sangat beresiko hingga kemudian dilaksanakan vaksinasi.
” Karena belum pasti seluruh kecamatan pada satu kabupaten itu resiko besar,” tutur Siti.
Setelah klaster ataupun wilayah dengan resiko besar dilakukan vaksinasi, hingga kemudian berikutnya penguasa beralih ke klaster yang lain.
Penerapan vaksinasi per klaster itu pula bisa merujuk pada zonasi sebuah wilayah. Bila kabupaten A terletak di zonasi merah, hingga akan diprioritaskan untuk vaksinasi.
Walaupun demikian, Siti mengatakan terkait vaksinasi klaster sampai saat ini belum terdapat ketetapan akhir terkait petunjuk penerapan di alun- alun.
Sebelumnya, Kepala negara Joko Widodo mau vaksinasi COVID- 19 dilaksanakan per klaster untuk memesatkan terciptanya imunitas komunal. (rez)